Solo, Sonora.ID - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk mencabut harga eceran tertinggi HET alias kebijakan minyak goreng bersubsidi dari Rp 14.000.
Pembatalan kegiatan operasi minyak murah diindikasikan atas arahan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelonggaran Permohonan Minyak Sawit Sederhana dan Berkualitas kemasan.
Dalam arahan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Departemen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, berbunyi, “Saudara-saudara menghentikan operasi pasar di wilayah Anda karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga yang sesuai dengan mekanisme pasar”.
Dengan demikian, rencana pengoperasian pasar minyak goreng murah yang direncanakan oleh Pemkab Sragen terancam batal. Hal itu ditegaskan Supervisor Niaga Kantor Kumindag Kabupaten Sragen, Kunto Widyastuti.
“Opsi ditunda atau dibatalkan, sesuai surat Departemen Perdagangan dengan pelonggaran minyak goreng kemasan, aktivitas pasar harus dihentikan,” ujarnya, Jumat (18 Maret 2022).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen berencana mengadakan kegiatan pemberian minyak goreng murah kepada masyarakat kurang mampu di 3 kecamatan. Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sidoharjo, Kecamatan Kalijambe dan Kecamatan Masaran.
Pemerintah Kabupaten Sragen bekerja sama dengan Kantor Bulog Daerah Jawa Tengah menyediakan kurang lebih 7.500 liter minyak goreng.
Dengan cara ini, kemudian menghilang harapan bagi penduduk dalam tiga kementerian untuk memasak minyak dengan harga murah. Pertimbangkan pada saat itu, memasak harga minyak alih-alih turun, naik dari 23.900 per liter.
Dia melanjutkan, atas dasar hasil tindak lanjut pada hari Rabu (16/3/2022), lalu, stok minyak goreng Kabupaten Sragen tidak berlimpah seperti daerah lain.
Baca Juga: HET Migor Dicabut, Ridwan Kamil Perintahkan Kepala Daerah Cari Cara Jaga Ketahanan Pangan