"Sebanyak 1.027 alat tidak terpelihara dengan baik senilai Rp 15,2 miliar. Kondisi peralatan yang tidak memadai tersebut akan menimbulkan risiko tidak tertanganinya bencana kebakaran hutan di Kalimantan Selatan,” katanya.
Dia menyatakan, BPKP telah melakukan banyak upaya dalam mewujudkan pemerintah daerah yang profesional dan bebas dari korupsi di Kalsel.
"Kita terus berupaya membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik," tuturnya lagi.
Menanggapi catatan BPKP Kalsel, Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, menjelaskan secara umum bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan sebanyak 48 perusahaan dengan jumlah IPPKH sebanyak 84 unit dengan luasan lebih dari 60.000 hektare (Ha).
Ia menyebut lebih dari 4.000 Ha sudah dilaksanakan penilaian atas tingkat keberhasilan tumbuh tanaman Rehabilitasi DAS (daerah aliran sungai).
Diakuinya, mengapa baru 4.000 hektare yang masuk penilaian, karena pelaksanaan rehabilitas DAS oleh IPPKH baru gencar dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada saatHanif Faisol Nurofiq sebagai Kepala Dinas Kehutanan dengan beberapa pengetatan perizinan.
"Yang belum bisa dilakukan penilaian saat ini karena ada yang baru melakukan penanaman (P0) serta tahap pemeliharaan (P1) dan (P2). Sebagian besar IPPKH bukan tidak melaksanakan namun masih dalam proses penyelesaian, karena kegiatan Rehabilitasi DAS oleh IPPKH atau pemegang izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan," ujarnya.
Ia memastikan, Pemprov Kalsel sangat serius terkait pelaksanaan Rehabilitasi DAS oleh IPPKH. Rehabilitasi DAS oleh IPPKH merupakan salah satu komponen yang cukup besar dalam mendukung kesuksesan Program Rovolusi Hijau yang bertujuan untuk perbaikan lingkungan melalui gerakan penanaman secara masif dengan moto “Menanam Untuk Anak Cucu Kita”.
Tindakan nyata di lapangan terkait peran Pemprov Kalsel adalah dengan menunjuk petugas yang bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap Rehabilitasi DAS, kemudian progres hasil dilapangan selalu dilaporkan kepada Kementerian LHK sebagai instansi yang berwenang untuk menetapkan sanksi terhadap kelalaian pelaksanaan.
"Rehabilitasi DAS oleh IPPKH sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai," tutupnya.