Palembang, Sonora.ID - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada hari ini, Jum'at (18/03) melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di kota Palembang.
Sosialisasi ini merupakan lanjutan gelaran roadshow yang dilakukan DJP di Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara berharap melalui sosialisasi ini
para Wajib Pajak (WP) dapat mengerti maksud dan implementasi dari UU HPP ini.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan isi dari UU HPP dapat dimengerti seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak (WP), sehingga UU ini akan diimplementasikan dengan konsisten," jelasnya ketika diwawancarai.
Terlebih lagi saat ini, lanjut Suahasil, Indonesia tengah memasuki periode normalisasi dalam kehidupan usaha dan ekonomi.
"Saat ini kita tengah memasuki periode normalisasi di kehidupan ekonomi dan usaha, sekarang kegiatan ekonomi lebih menggeliat, sehingga diharapkan penerimaan pajak dapat ikut menggeliat," ujarnya.
Ia pun menargetkan, penerimaan pajak pada tahun ini dapat melebihi penerimaan pajak tahun lalu yang sukses mencapai 103,9 persen.
"Tahun lalu target penerimaan pajak kita tembus 103,9 persen, tahun ini kita targetkan lebih meningkat lagi karena pajak yang dikumpulkan ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sosialisasikan UU HPP di JATENG-DIY, Ini Bagian Reformasi Perpajakan Indonesia
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak RI, Suryo Utomo menghimbau seluruh WP untuk segera melaporkan SPT sebelum jatuh tempo.
"Sebagai wujud pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara, mari sampaikan SPT sebelum 31 Maret 2022 untuk WP Pribadi dan untuk WP Badan sampaikanlah SPT sebelum 30 April 2022," tutupnya.