Obat Covid-19 Di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo Sudah Kantongi Izin EUA

23 Maret 2022 14:05 WIB
 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Tri Tutu Rahayu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Tri Tutu Rahayu. ( Tribun Solo)

Sukoharjo, Sonora.ID - RSUD Ir Soekarno Sukoharjo mengantongi izin penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA) untuk pengobatan pasien Covid-19.

Penggunaan obat Covid-19 ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Tri Tutu Rahayu.

Tri Tutu Rahayu mengatakan, saat ini sudah ada 4 obat untuk penanganan Covid-19 yang izin penggunaannya keluar pada Januari 2022. Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir.

"EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat untuk obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda (indikasi baru)," ucap Tri.

Penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat untuk obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda harus tepat, karena obat covid-19 ini masuk dalam kategori obat keras.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Harga Obat COVID-19 dan Cara Gratis Mendapatkannya

Resep dan anjuran dokter sangat diperlukan, dalam pemakaian obat tersebut.

"Di Sukoharjo, obat tersebut diberikan tetapi tergantung dari pihak Rumah Sakit dan tergantung dokternya yang memberi advis," ujar Tri.

"Panduan dan standarisasi sudah ada, tergantung masing-masing pasien, karena punya toleransi terhadap obat berbeda-beda sehingga disesuaikan dengan kondisi pasien, ini kewenangan dari dokternya," ucap Sri.

Saat ini, RSUD Ir Soekarno Sukoharjo baru menggunakan 2 jenis obat dari 4 jenis obat yang telah diizinkan oleh BPOM. Direktur RSUD Ir Soekarno Yunia Wahdiyati mengatakan bahwa, dua jenis obat yang digunakan ialah Favipiravir dan Remdesivir.

"Obat cukup efektif melawan Covid-19," kata Yunia.

Namun, masyarakat belum bisa menggunakan obat ini secara cuma-cuma dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal harga obat tersebut cukup mahal, rencana kedepan obat tersebut akan diintegrasikan dengan skema pembiayaan JKN, ucap Tri.

Jadi, bagi peserta JKN, layanan perawatan dijamin JKN sesuai ketentuan.

"Bila belum peserta JKN ya berarti sebagai  pasien umum, tetapi untuk hal tersebut mengenai peserta JKN maupun pasien umum belum bisa dijelaskan secara detail dan teknis belum rinci kedepan akan ada acara sosialisasi untuk semua kalangan agar bisa paham akan kegunaan kartu JKN," ujar Tri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm