Banjarmasin, Sonora.ID - Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, kini resmi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum itu, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (24/3).
"Ini salah satu pembahasan Raperda yang sangat panjang dan melelahkan. Karena sudah diusulkan sejak 2020 akhir," ucap Ibnu Sina, Waki Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, usai Sidang Paripurna.
"Kita sudah sepakat dengan DPRD badan hukumnya bernama Perseroda Bandarmasih Banjarmasin," sambungnya lagi.
Baca Juga: Bertanding di Porda, Atlet Kormi Banjarmasin Ditarget Medali
Ibnu membeberkan, alasan dipilihnya perseroda sebagai badan hukum, karena sesuai ketentuan undang-undang kepemilikan saham bukan hanya milik Pemko Banjarmasin.
Namun juga ada sebesar 13,5 persen kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalsel dan sekitar 1 persen Pemerintah Pusat.
"Tapi tidak mengurangi objektivitas dan kinerja kedepan. Kami berharap dengan badan hukum baru ini Direksi tetap bekerja dengan baik dan lebih lincah mengambil kerjasama dengan berbagai pihak," jelasnya.
Utamanya menurut Ibnu, untuk meningkatkan mutu pelayanan ke wilayah Banjarmasin Barat.
Dimana awalnya ada keinginan untuk membangun reservoar, namun akhirnya diubah membangun intake di kawasan Sungai Andai dan Sungai Gampa.
"Itu yang menjadi PR kita. Termasuk juga dengan peremajaan pipa yang sudah menjadi keharusan. Karena seharusnya distribusi kepada pelanggan itu harus sama ketika diproduksi," pungkasnya.