Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Makassar Bertambah Jadi 9,07 persen

24 Maret 2022 16:50 WIB
Novi Narilla, Plt kepala bidang pengolaan RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar
Novi Narilla, Plt kepala bidang pengolaan RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Makassar bertambah menjadi 9,07 persen.

Plt kepala bidang pengolaan RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Novi Narilla mengungkap hal itu saat ditemui, Kamis (24/3/2022).

Dia mengakui, luasannya belum memenuhi standar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dalam aturan, proporsi RTH kota minimal 30 persen dari total luas wilayah.

"Sebelumnya persentasi luas ruang terbuka 7,45 persen, itu tahun 2021 sudah 9,07 persen jadi persentasi luas dari luas Makassar. Jadi ada sedikit peningkatan," ujarnya.

Dia mengatakan penambahan luas RTH bukan karena adanya lahan baru, tetapi adanya asesmen.

Saat pendataan, ditemukan ada lahan yang sebelumnya belum tercatat sebagai ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bantah Bangun Mal Pelayanan Publik di Taman Macan

"Bukan karena penambahan lahan RTH tapi adanya lahan yang belum terhitung sekarang hampir sebagian besar tercount," jelasnya.

Novi menambahkan, Makassar saat ini telah memiliki masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Telah dijadikan acuan untuk mendorong bertambahnya RTH di mencapai aturan RTH di perkotaan sebesar 30 persen. 

"Kita masih jauh dari itu. Wujudkan hal itu kita siapkan strategi ada dalam bentuk penyusunan master plan RTH, kegiatan ini ada di dinas tata ruang dari skita susun step by step setiap tahunnya berapa persen RTH yang perlu ditambakan,"

Pemerintah menargetkan luasan ruang terbuka hijau telah melebihi 30 persen pada tahun 2034 mendatang.

"Perhitungan itu bisa berdasarkan jumlah penduduk, tingkat panasnya juga luas lahan wilayahnya. Kalau target kenaikannya di 2034 kita sudah 30 persen RTH kalau kita bandingkan dengan kota lain di Indonesia belum ada yang mencapai 15 persen semua kota juga seperti itu," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm