Didukung Legislatif, Pemko Banjarmasin Mantap Menggugat UU Provinsi

24 Maret 2022 17:55 WIB
Sidang Paripurna DPRD Banjarmasin
Sidang Paripurna DPRD Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Seluruh fraksi DPRD Banjarmasin bulat mendukung Pemerintah Kota (Pemko) mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukungan itu disampaikan seluruh perwakilan fraksi, dalam sidang Paripurna, Kamis (24/3).

Misalnya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Afrizaldi.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Banjarmarmasin itu mendukung, Pemko Banjarmasin mengajukan Judicial Review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru.

"Bukan persoalan daerah mana yang pantas atau tidak pantas. Tapi soal harga diri sebagai warga Banjarmasin," tandasnya.

Meski demikian, Ia juga memberikan kritik kepada Pemko Banjarmasin yang selama ini dianggap masih kurang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat.

"Ini dibuktikan dengan kurangnya program yang sifatnya berkolaborasi," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan, Muhammad Isnaini dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra).

Ia menegaskan, juga menolak perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru dan mendukung langkah Pemko yang bakal melayangkan Judicial Review ke MK.

"Karena ada dugaan pasal selundupan. Lalu sosialisasi UU juga sangat minim," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengapresiasi dukungan dari delapan fraksi untuk melayangkan Judicial Review, yang tentunya juga akan menjadi energi bagi Pemko.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Seluruh fraksi DPRD Banjarmasin bulat mendukung Pemerintah Kota (Pemko) mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).