Baca Juga: Kerjasama Kewirausahaan Pemko Banjarmasin dan Uniska, Bangkit Dari Pandemi
"UU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 4 menyebutkan Ibu Kota Provinsi tidak lagi di Banjarmasin. Bagian itu yang akan kita uji formil dan materil," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Ibnu menilai, pemindahan Ibu Kota Provinsi ini dilakukan dengan partisipasi publik yang sangat minim. Disamping juga tidak dilibatkannya Pemerintah Daerah dalam pembahasan.
"Ini dasar kuat dugaan ada tahapan formil yang terpenuhi. Makanya jangan heran juga ada reaksi dari kelompok masyarakat dan dewan kelurahan atau Forum Kota (Forkot)," jelasnya.
"Kita punya waktu maksimal 45 hari setelah UU disahkan pada 16 Maret 2021 lalu, untuk melakukan uji formil," sambungnya lagi.
Terkait kritikan yang disampaikan fraksi PAN, Ibnu pun menepisnya.
Ibnu menyebut, bahwa komunikasi Pemko dengan Pemprov Kalsel dan Pusat sudah berjalan baik. Itu dibuktikan dengan banyaknya pembangunan yang dananya bersumber dari APBN.
Misalnya pembangunan jembatan Alalak, Penataan kawasan Kelayan dan Rusunawa dan pembangunan dermaga pasar Ujung Murung.
"Mestinya fraksi PAN juga bisa melakukan lewat DPR RI agar lebih banyak lagi APBN yang dikucurkan ke Banjarmasin," tuntasnya.