Medan, Sonora.ID - OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama TPAKD Sumatera Utara terus meningkatkan kapasitas Pengurus dan Anggota TPAKD seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara.
Peningkatan kapasitas dilakukan antara lain melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD) yang merupakan rangkaian dari kegiatan Coaching Clinic penyusunan program kerja TPAKD tahun 2022 beberapa hari sebelumnya.
SiTPAKD merupakatan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk meningkatkan akuntabilitas sistem pelaporan oleh setiap TPAKD. Sebagai alat bantu monitoring dan evaluasi, SiTPAKD menyediakan fitur pelaporan Rencana Kerja tahunan serta pelaporan realisasi pelaksanaan program kerja baik secara triwulanan maupun tahunan.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah, OJK KR5, Andi M. Yusuf.
Dalam sambutannya Andi menyampaikan bahwa pelaksanaan koordinasi TPAKD Se-Sumatera Utara terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kapabilitas dan kinerja TPAKD se-Sumatera Utara agar program akses keuangan di setiap daerah dapat meningkat.
“SiTPAKD akan sangat membantu dalam melakukan monitoring dan evaluasi yang sebelumnya dilakukan secara manual. Melalui aplikasi ini dapat memonitor dan menilai kinerja setiap TPAKD secara nasional. Untuk itu diharapkan kepada setiap TPAKD agar dapat aktif melakukan monitoring dan pelaporan setiap program kerja yang telah disetujui koordinator TPAKD masing masing daerah melalui SiTPAKD”, tambah Andi.
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris TPAKD dan Operator SiTPAKD di 33 Kabupaten Kota yang juga akan memperoleh pendampingan penginputan Program Kerja TPAKD 2022 secara one-on-one guna mencapai target penginputan pada SiTPAKD sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Melalui motto TPAKD Provinsi Sumatera Utara 3K, Komitmen, Kolaborasi dan Keberlanjutan diharapkan tahun 2022 ini kinerja TPAKD di Sumatera Utara dalam peningkatan akses keuangan akan semakin baik sehingga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).