Makassar, Sonora.ID - Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Kartika Sari menyampaikan komitmen mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO).
Seperti yang disampaikan saat membuka acara konsultasi publik Ranperda TPPO di hotel Almadera pada Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan kalau tahapan yang ada saat ini dilakukan dalam pembahasan setelah naskah akademiknya telah dikerjakan.
Baca Juga: Kemen PPPA Lakukan Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Politisi partai Golkar itu memandang, kasus traficking saat ini sudah sangat memprihatinkan, telah banyak korban dan harus segera dicegah.
Sebagai seorang perempuan, hatinya merasa terpanggil untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap TPPO apalagi sebagian besar korbannya dari kalangan perempuan.
"Saya memastikan akan mengawal Ranperda TPPO ini hingga menjadi Perda, sebagai perempuan saya memiliki tanggung jawab untuk mencegah TPO," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Minta Pemerintah Kota Makassar Gelar Pemilihan Ketua RT/RW
Diketahui, kasus tindak pidana perdangangan orang di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningakatan.
Bahkan, dari data IOM untuk tahun 2020 setidaknya ada 145 kasus traficking yang terjadi di Indonesia, sedang di Sulsel ada sekitar 8 kasus untuk tahun 2021.