Bupati Bersama Sekda Ketapang Resmikan Gedung Sekretariat PPNI Kabupaten Ketapang

27 Maret 2022 14:30 WIB
Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos, saat meresmikan gedung sekretariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ketapang, Sabtu (26/3/2022) pagi.
Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos, saat meresmikan gedung sekretariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ketapang, Sabtu (26/3/2022) pagi. ( Prokopim Setda Ketapang)

Pontianak, Sonora.ID - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos bersama Sekretaris Daerah Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si meresmikan gedung sekretariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ketapang, Sabtu (26/3/2022) pagi.

Gedung yang akan dihibahkan Pemda ke PPNI ini mempunyai luas 104 meter persegi dan dibangun di Gang Kelapa Gading Jalan S. Parman, Kecamatan Delta Pawan dengan APBD 2019.

Bupati Ketapang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa gedung tersebut akan dihibahkan ke DPD PPNI Ketapang sebagai hadiah hari ulang tahun PPNI ke 48.

Baca Juga: Asisten I Sekda Ketapang Buka Kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2022 Ketapang

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sendiri merupakan perhimpunan dari seluruh perawat yang ada di indonesia, yang berdiri pada Tanggal 17 Maret 1974.

"Mulai hari Senin, coba ditindaklanjuti melalui pak Sekda, ini segera kita hibahkan bangunan ini ke PPNI dan ini merupakan hadiah ulang tahun untuk PPNI Kabupaten Ketapang," ujar Beliau.

Setelah melihat sekeliling gedung, Bupati menilai gedung tersebut perlu dibangun pagar supaya lebih rapi dan enak dipandang.

Baca Juga: Kucurkan Investasi Rp4,2 Milyar, PLN Nyalakan Listrik 2 Desa di Ketapang

Namun pembangunannya baru bisa dikerjakan pada anggaran APBD perubahan 2022.

"Saya akan coba koordinasikan dengan tim anggaran pemerintah daerah yang ketuanya Pak Sekda, kita anggarkan untuk bikin pagar, Ini hadiah ulang tahun yang ke 48 juga. Tapi nanti setelah ketuk palu perubahan baru bisa dilaksanakan," tutur Bupati.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm