Banjarmasin, Sonora.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin mengangkat tema Kolaborasi Pentahelix Kota Banjarmasin untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Program Pengungkapan Sukarela dalam Focus Group Discussion, yang digelar di Aula Kayuh Baimbai Kantor Wali Kota Banjarmasin, Senin (28/03) pagi.
Kegiatan tersebut sebagai wujud sinergi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional dan menghadirkan peserta dari berbagai unsur, baik pemerintahan, akademisi, komunitas, pengusaha hingga media.
Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Eko Priharyanto Wibowo, mengungkapkan bahwa Covid-19 telah memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pemerintah menurutnya hadir lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya dan respon pemerintah guna mengurangi dampak pandemi dalam penurunan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha, terutama sektor UMKM," tutur Eko.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin lewat kolaborasi Pentahelix yang terdiri dari unsur Academic, Business, Community, Government dan Media (ABCGM), mengharapkan adanya interaksi aktif antara kelima elemen tersebut dan menghasilkan inovasi sebagai motor dalam upaya kelanjutan peningkatan dan percepatan pembangunan daerah.
"Selain lima unsur tadi, kami menambahkan unsur Agregator yang berasal dari lembaga keuangan, sebagai pendorong proses pembangunan melalui skema pembiayaan," jelas Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Keberadaannya penting untuk memaksimalkan pembangunan, termasuk dari Dirjen Pajak yang diwakili oleh KPP Pratama Banjarmasin.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela atau disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Bayar Pajak Adalah Bukti Cinta Pada Negara
Program tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan memberikan kesempatan WP yang sebelumnya tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEol) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Wajib Pajak yang telah sukarela mengikuti program ini terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.