Banjarmasin, Sonora.ID - Tinggal hitungan hari, umat muslim akan memasuki bulan ramadan 1443 Hijriyah.
Di kota Banjarmasin, ada sejumlah ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku usaha selama satu bulan penuh.
Ketentuan itu, biasanya diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemko Banjarmasibln.
"Seperti biasa, menjelang ramadan kami sedang memproses SE apa saja larangan-larangan selama ramadan," ucap Iwan Fitriady, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Senin (28/3)
Sebagai gambaran, Iwan membeberkan hal apa saja yang akan diatur dalam SE itu. Yakni pengaturan operasional rumah makan, cafe dan restoran. Termasuk juga Tempat Hiburan Malam (THM).
"Besok, (29/3) kita akan rapat meminta masukan dari pihak-pihak terkait untuk SE selama ramadan. Beberapa hari setelah itulah akan terbit SE," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan pasar wadai ramadan?
Pemko Banjarmasin pun memastikan bahwa tidak akan menggelar pada tahun ini. Alasannya, Selain karena tidak ada anggaran, pandemi covid-19 juga belum berakhir.
"Karena ada refocusing jadi anggaran untuk pasar wadai ramadan tahun ini tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Bunga Naik 5 Kali Lipat, Pedagang Untung Banyak
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan menurut Iwan, akan ada pasar ramadan yang digelar secara swadaya di tiap kecamatan.
"Silahkan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan aparat di sana jika ingin mengadakan pasar wadai ramadan," pungkasnya.
Sebelumnya, lanjut Iwan, pihaknya sendiri telah melakukan urun rembuk dengan paguyuban pasar wadai ramadan, untuk menyampaikan kondisi Pemko yang tidak menggelar pasar wadai karena ketiadaan anggaran.
"Kita harapkan dengan tidak terpusat seperti ini tidak terjadi kerumunan," harapnya.