Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto menjelaskan aturan buka puasa saat bulan ramadan tahun ini.
Dia mengatakan, konteks larangan dalam arahan pemerintah pusat yaitu mengundang kerumunan. Olehnya, tetap dibolehkan sepanjang dapat terkontrol kapasitas dan protokol kesehatannya.
"Intinya bukan buka puasa yang dilarang, tapi momen kumpul-kumpulnya," ujarnya saat ditemui, Senin (28/3/2022).
Danny menjelaskan, kegiatan buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan memang dilarang jika merujuk tahun sebelumnya.
Berbeda dengan salat tarawih secara berjemaah di masjid, telah kembali diizinkan setelah dua tahun mendapat pengetatan karena pandemi Covid-19.
"Tapi kita syukuri masjid sudah dibuka itu berbeda 2 tahun berturut-turut, yang dilarang pejabat buka puasa dan open house begitu jadi kita tunggu aturannya," jelasnya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah kota Makassae sepenuhnya mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19.
"Kalau perintah negara begitu, kalau silaturrahmi kita akan ikut sama seperti kemarin," tambahnya.
Pemberitaan sebelumnya, presiden Joko Widodo menegaskan agar pejabat dan pegawai pemerintahan tidak boleh menggelar buka puasa bersama.
Baca Juga: Bukber Jadi Event Panen bagi Hotel dan Restoran, PHRI Tunggu Izin Resmi Pemkot
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi belum lama ini.