Kemudian korban bangun dan melihat sudah tidak ada lagi sepeda motor tersebut terparkir dengan posisi stang dalam keadaan terkunci. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian terdekat, guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan identitas dan mengetahui keberadaan pelaku Putra dan Fahrul Rozi alias Otoy sedang berada di Jalan Pasar V Tembung.
Kemudian, tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Putra dan Fahrul Rozi, lengkap dengan sepeda motor korban yang telah dicuri.
"Setelah pelaku berhasil diamankan, Putra dan Rozi mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama dengan Zupriadi," urai Kompol Firdaus.
Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap Zupriadi yang diketahui sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Pasar V Tembung dan berhasil meringkusnya.
"Saat melakukan pengembangan, Putra dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku," tegas Kompol Firdaus.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama, sebelum dibawa ke Polrestabes Medan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku Putra mengakui perbuatannya. Putra juga residivis Kasus curanmor pada Tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan Fahrul Rozi merupakan residivis pada Tahun 2016 dalam kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan dan Tahun 2019 kasus narkoba di Res Narkoba Polrestabes Medan.
Sementara, pelaku Zupriadi juga mengakui perbuatannya. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.