Pembukaan Pelatihan DEA di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

29 Maret 2022 08:30 WIB
Pelatihan DEA Kab.PPU
Pelatihan DEA Kab.PPU ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama dengan Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Banjarmasin, menggelar pelatihan program Digital Entrepreneurship Academy (DEA) serta Digital Talent Scholarship (DTS) di Kabupaten PPU.

Sebanyak 60 peserta dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten PPU mengikuti pelatihan tersebut.

Kegiatan ini digelar selama 2 hari, mulai dari 28 Maret 2022 hingga 29 Maret 2022 mendatang di ruang pertemuan Hotel Aqila.

Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso saat membuka pelatihan tersebut mengatakan DEA merupakan kewirausahaan yang dipengaruhi atau memanfaatkan transformasi digital dalam bisnis dan juga di masyarakat.

Prinsip dasar kewirausahaan masih berlaku dan dapat diaplikasikan di dunia kewirausahaan digital.

"Contoh cara mengaplikasikan kewirausahaan digital menumbuhkan pola pikir kewirausahaan, mengidentifikasi peluang yang baik, mengenal pelanggan, memenuhi ketentuan legal dan maupun berupaya untuk bisa meningkatkan modal," ucap Budi

Sementara Itu, ia juga menjelaskan dalam kewirausahaan digital perubahan mendasar terletak pada upaya, untuk aktif dalam aktivitas bisnis dan terkoneksi dengan masyarakat yang telah melek digital.

Beberapa kendala berwirausaha dapat diminimalisir dalam era digital ini, teknologi digital juga dapat membuat upaya berwirausaha menjadi lebih cepat, lebih terjangkau, lebih mudah bahkan menciptakan banyak kesempatan kolaborasi sehingga dapat membuat suatu usaha menjadi lebih efektif.

Selain itu, lanjutnya, Dunia digital menawarkan sumber daya baru yang sangat luas bagi para wirausahawan untuk memanfaatkannya, mulai dari pengumpulan data terbuka, konten, kode, dan layanan yang tumbuh secara eksponensial, hingga kontribusi on-line pengguna dan komunitas
di seluruh dunia.

Baca Juga: Sepuluh Raperda Kabupaten PPU Disahkan Menjadi Perda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm