OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasikan POJK terkait Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

29 Maret 2022 11:00 WIB
OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasikan POJK terkait Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
OJK Regional 5 Sumbagut Sosialisasikan POJK terkait Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek ( OJK Regional 5 Sumbagut)

Medan, Sonora.ID - OJK Kantor Regional 5 Sumbagut (KR 5 Sumbagut) mengadakan kegiatan sosialisasi secara virtual mengenai POJK No. 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam rangka penguatan infrastruktur pasar modal pada tanggal 24 Maret 2022.

Hadir sebagai peserta sosialisasi adalah 60 peserta dari BEI Kantor Perwakilan Sumatera Utara, Kantor Cabang Perusahaan Efek, dan Kantor Cabang Bank Selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana di wilayah Sumatera Utara.

Adapun narasumber sosialisasi ini adalah Agustyatun Muji Rahayu selaku Deputi Direktur Pengembangan Transaksi Lembaga dan Manajemen Krisis OJK serta Yonan selaku Kepala Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek OJK.

Hadir membuka acara, Untung Santoso, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 5 Sumbagut. POJK ini disusun dalam rangka meningkatkan jumlah investor serta mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia dan fungsi pemasaran dari perantara pedagang efek. ujar Untung.

Selain itu, POJK ini dikeluarkan untuk merespons perkembangan teknologi finansial yang sangat pesat untuk dapat dimanfaatkan menjadi sarana distribusi produk pasar modal, serta untuk memperluas jaring layanan pasar modal dan meningkatkan sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK No. 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek mengatur hal-hal seperti Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE), Perantara Pedagang Efek, dan pihak-pihak yang dapat menjadi Mitra Pemasaran PPE.

Selain itu, POJK juga mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan. 

Baca Juga: OJK Gelar Bimbingan Teknis SITPAKD untuk Peningkatan Kapasitas Pengurus TPAKD Se-Sumutera Utara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm