Gibran Turun Tangan, Beli Minyak Goreng Curah Tak Lagi Pakai Syarat!

29 Maret 2022 14:15 WIB
Gibran Turun Tangan, Beli Minyak Goreng Curah Tak Lagi Pakai Syarat!
Gibran Turun Tangan, Beli Minyak Goreng Curah Tak Lagi Pakai Syarat! ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjamin Pemerintah Kota Solo bersama Polresta Solo sudah melakukan tindakan ke sejumlah toko yang melakukan akuisisi minyak goreng curah dengan syarat harus membeli tepung dan gula.

Seperti yang dikatakan Gibran, Kapolresta Solo yang menindak toko-toko tersebut.

"Sudah (sidak). Pak Kapolres yang ngecek langsung kemarin," ujar Gibran, di Loji Gandrung, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan, imbauan dan teguran sudah diberikan kepada para pedagang yang masih menggunakan syarat dalam menjual minyak goreng curah. Tak hanya teguran, dikatakan Gibran sanksi juga menanti jika teguran tak diindahkan dan aksi serupa masih terus dilakukan.

"Sudah ditegur juga. Nanti ada juga (sanksi), nanti ada," kata Gibran.

"Pokoke kalau yang di lapangan Pak Kapolres itu yang ngerti. Beliau yang sidak terus ke toko-toko dan pasar-pasar," tambahnya.

Disisi lain, Gibran menyayangkan bahwa adanya perdagangan minyak curah yang harus menggunakan syarat. Menurut dia, ini sama saja sejumlah pihak berusaha mengambil kesempatan.

"Ada beberapa yang mengambil kesempatan di tengah hiruk pikuk seperti ini. Ya sebenarnya nggak etis sih," ungkapnya.

"Apalagi pembeliannya harus banyak, tepung, gula, dan lain-lain. Kurang etis lah di momen-momen yang agak mengerikan seperti ini," tutur Gibran Kecewa.

Baca Juga: Tanpa Harus Beli Gula dan Tepung, Antrean Minyak Goreng Curah Masih Terjadi di Solo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm