Pontianak, Sonora.ID - Bupati Mempawah yang diwakili Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Rohmat Effendy menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (29/03/2022).
Dalam laporannya, Plt. Kepala Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah, Rahmanudin Wiyono menyampaikan bahwa sosialisasi yang digelar memiliki tujuan agar seluruh pengurus penerima hibah dari rumah ibadah, pondok pesantren ataupun lembaga masyarakat mengetahui dan memahami tata cara proses pencairan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat kepada masyarakat.
Diketahui bahwa pelaksanaan pengajuan dan pendaftaran hibah oleh masyarakat atau organisasi telah dilakukan secara online melalui website salingbantu.mempawahkab.go.id yang diharapkan dilaksanakan lebih transparan.
Erlina dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Ekbang Kesra Setda Kabupaten Mempawah, Rohmat Effendy mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya, melalui mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Hibah berupa Uang.
“Proses pelaksanaan hibah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah selalu mengedepankan asaz keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erlina menyampaikan pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak 190 calon penerima hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah terdiri dari 45 masjid, 33 gereja, 35 organisasi masyarakat, 32 yayasan/ pondok pesantren dan 45 surau/mushola yang tersebar pada 9 (sembilan) Kecamatan.
“Saya juga ingin menekankan kepada Para Pengurus bahwa setelah melakukan proses pencairan hibah dan dana sudah dapat digunakan maka kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu melaporkan penggunaan dana hibah tersebut melalui mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah dan harus sudah diserahkan sebelum tahun anggaran ini berakhir,” pesan Erlina dalam sambutannya.
Turut hadir dalam acara, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Mempawah, Inspektur Kabupaten Mempawah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Mempawah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Pertanian Mempawah Terus Bergeliat, Bupati Harap Setiap Desa Dapat Memanfaatkan Potensi