Pontianak, Sonora.ID - Bengkayang-Kegiatan Mediasi penyelesaian perkara/sengketa tanah yang dilakukan oleh Yatno terhadap tanah milik warga dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lumar, Kamis, 24 Maret 2022.
Turut hadir dalam mediasi, Camat Lumar, Busmet, SP.,M.Si, Kabag Hukum Setda, Suandi, SH, Kabid Tibun Satpol PP, Kapolsek Lumar, Danramil Ledo, an. Serda B. Supriadi, Kabid Pertanahan DPRPLH, Yulius, Kepala Desa Tiga Berkat, Garadus, Ketua DAD Kec. Lumar, Esidorus, SP dan sekitar 70-an warga Dusun Madi.
Perkara tanah berawal dari gugatan saudara Yatno terhadap 39 Hektar lahan di Dusun Madi yang dianggap sebagai milik yang bersangkutan. Dari 39 Hektar yang diklaim tersebut didalamnya mencakup tanah warga dusun Madi yang sejak lama dikelola.
Pada tahun 2019 oleh saudara Yatno, masalah ini sudah pernah diperkarakan hingga ketingkat Pengadilan Negeri Bengkayang namun dapat diselesaikan setelah melalui beberapa persidangan Penggugat tidak melanjutkan perkara.
Tahun 2022 ini, sdr. Yatno kembali memperkarakan kepemilikan tanah tersebut dan telah melimpahkan penyelesaiannya kepada Pengacara.
Sekitar 70-an warga dusun Madi yang tidak terima, kemudian meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penyelesaian perkara.
Camat Lumar, Busmet, SP.,M.Si Memaparkan bahwa sengketa/perkara tanah ini merupakan yang kedua kalinya. Pertama pada tahun 2019 dan 2022.
Ketua DAD Lumar, Esidorus, SP Minta agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perkara-perkara yang lebih besar.
Kapolsek Lumar Meminta kepada warga agar menyiapkan alat-alat bukti yang dapat mendukung apabila sdra Yatno tetap melakukan gugatan. Berkas/alat yang digunakan pada tahun 2019 dapat dikumpulkan kembali.
Baca Juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Makassar Minta Keadilan di MA
Kabag Hukum Setda, Suandi, SH Pemda siap memfasilitasi agar diselesaikan dengan baik dan meminta warga dapat menyiapkan barang bukti.
Kades Tiga Berkat, Garadus Mempertanyakan keabsahan gugatan sdr. Yatno karena sebelumnya sudah pernah ditarik yang bersangkutan sehingga persidangan dihentikan
Perwakilan Warga mengatakan Gugatan yang dilakukan oleh sdr. Yatno sangat tidak berdasar karena legalitas yang lemah. Dan menganggap gugatan atas tanah seluas 39 Hektar sebagai sesuatu yang tidak wajar.