Kejari Pontianak Terapkan Restorative Justice, Kasus Penjambretan Berakhir Damai

30 Maret 2022 13:15 WIB
Kejaksaan Negeri Pontianak menerapkan Restorative Justice (RJ) pada Rian yang menjadi tersangka kasus penjambretan handphone di wilayah Pontianak Timur.
Kejaksaan Negeri Pontianak menerapkan Restorative Justice (RJ) pada Rian yang menjadi tersangka kasus penjambretan handphone di wilayah Pontianak Timur. ( Sonora/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri Pontianak menerapkan Restorative Justice (RJ) pada Rian (19) yang menjadi tersangka kasus penjambretan handphone di wilayah Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Pertimbangan tersebut diambil karena pihak korban yang berinisial N (16) dan tersangka saling memaafkan. Pertimbangan lain karena tersangka, Rian, baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Penghentian kasus tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum), Fadil Zumhana.

Usai bebas dari jeratan hukum, Rian melepaskan rompi tahanan dan mengucapkan terima kasih serta permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Rian mengaku melakukan aksi penjambretan tersebut karena faktor ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan, menjadi anak pertama, dan menjadi tulang punggung dalam keluarganya. Kedua sang adik masih bersekolah dan sang istri saat ini sedang mengandung usia 8 bulan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, langkah restorative justice (RJ) ini untuk melindungi rakyat kecil, terutama korban.

“Pemberian RJ ini kepada masyarakat adalah bagaimana proses hukum bermanfaat bagi masyarakat, artinya kita hadir dalam kehidupan masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Kita memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaat hukum,” jelas Jampidum Fadil.

Adapun kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) ini apabila kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku saling maaf memaafkan, ancaman hukuman pidana dibawah 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan kerugiaan dibawah 2,5 juta.

“Jadi orang-orang ini tidak perlu dipidana apabila anacaman pidananya dibawah 5 tahun dan ini adalah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka bukan perbuatan pengulangan. Tujuannya adalah untuk melindungi rakyat kecil terutama melindungi korban. Makanya syaratnya harus ada kata maaf. Kalau tidak ada kata maaf, tidak bisa di-RJ-kan. Jadi harus ada kata maaf, baru sekali melakukan tindak pidana, kerugian 2,5 juta kebawah,” tutup Jampidum Fadil.

Baca Juga: Akibat Medsos, Kasus Asusila di Wonogiri Meroket Selama Pandemi Didominasi Anak di Bawah Umur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm