Solo, Sonora.ID - Seorang pria asal Kecamatan Jaitpuro, Kabupaten Karanganyar terpaksa berususan dengan polisi setempat. Pasalnya pria tersebut kedapatan menjual minuman keras, miras di wilayah Desa/Kecamatan Jatipuro.
Temuan tersebut berdasarkan hasil cipta kondisi yang dilaksanakan Polsek Jatipuro, Kabupaten Karanganyar dengan sasaran penyakit masyarakat.
Tujuan dari Operasi miras ini tidak lain agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa merasa tenang dan aman. Kapolsek Jatipuro, AKP Suraji mengatakan, pria tersebut bernama Karmin alias Betem, Warga Desa Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
"Pria tersebut yang menjual miras," kata Suraji, Rabu (30/3/2022).
Suraji mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 botol Aqua kecil yang berisi ciu oplosan.
Selain itu, kata dia, pelaku penjual miras tersebut kemudian diberikan pembinaan dan surat teguran tertulis. Surat teguran yang berisi pernyataan sanggup tidak berjualan miras.
"Pelaku juga diberikan surat pernyataan sanggup tidak berjualan miras kembali," ujar Suraji.
Dia menjelaskan, aksi yang yang dilakukannya merupakan cara polisi melakukan sosialisasi dan pembinaan serta penyuluhan, jelang memasuki bulan Ramadan 2022 di Kabupaten Karanganyar. Polisi menggelar razia sampai ke dalam kampung, agar menekan penyakit masyarakat khususnya soal miras.
Dia berkata, "untuk operasi kali ini, kami melakukan kegiatan fasilitasi dalam rangka bulan Ramadhan. Kami lakukan dan kami lakukan. Kami mengontrol semua jenis kejahatan publik seperti alkohol, perjudian, dan sebagainya agar orang dapat tenang saat melaksanakan salat di bulan Ramadhan".
Baca Juga: Pesta Miras di Mojosongo, Polisi Sita Ciu dan Jamu di Pemukiman Warga