Solo, Sonora.ID - Polisi menggelar reka adegan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos bank plecit di di Aula Mapolres Wonogiri, Rabu (30/3/2022). Dari tiga tersangka yang sudah ditahan, hanya dua yang dihadirkan.
Dua tersangka yang dihadirkan yakni RH dan NR dengan didampingi kuasa hukum. Tak hanya tersangka sejumlah korban juga hadir beserta para saksi mata yang melihat peristiwa itu
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatreskrim, AKP Supardi mengatakan ada 10 adegan reka ulang yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
"Dari sekian adegan, ada satu adegan yang disangkal yakni mengenai soal penempatan botol air mineral. Siring berjalanya rekonstruksi, pelaku mengakui begitu juga korban dan saksi menguatkan," terang dia,
Supardi menjelaskan, dari sepuluh adegan rekonstruksi yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan hasil penyelidikan yang dilakukan serta fakta yang ditemukan penyidik. Dia memberikan gambaran umum proses rekonstruksi yang dilakukan.
Dari awal datang, kata dia, tersangka R langsung melemparkan promis dan mengenai dahi kiri korban R.
"Termasuk S, dia memukul dengan handphone ke wajah korban R," terang dia.
Di sisi lain, Supardi mengatakan bahwa tidak hadirnya salah satu tersangka tak menghentikan jalannya proses rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan. Pasalnya, proses tersebut tetap bisa berjalan meski harus menggunakan pemeran pengganti.
"Kita sudah koordinasi dengan Jaksa, itu tidak masalah," ujar Supardi.
Baca Juga: Fakta Dibalik Kasus Nenek yang Jadikan Cucunya Sebagai Jaminan Hutang