Medan, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut menertibkan aset lahan yang berlokasi di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Kamis (31/2).
Pantauan di lapangan, dalam penertiban aset itu terlihat puluhan petugas Kereta Api melakukan pengosongan rumah serta gudang penyimpanan mobil yang saat ini ditempati oleh orang tidak ada kepentingan hubungan kontrak dengan PT KAI.
Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, penertiban yang dilakukan PT KAI untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
"Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu lalu dilakukan pengosongan," katanya saat ditemui awak media di lokasi penertiban.
Mahendro mengungkapkan, penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan PT KAI telah sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.
"Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset," ungkapnya.
Mahendro menuturkan, aset PT KAI yang ditertibkan saat ini digunakan sebagai tempat tinggal, usaha bengkel mobil serta warung makan.
"Alhamdulillah proses penertiban yang dilakukan PT KAI berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya," pungkasnya.
Baca Juga: Transformasi Segala Sisi, KAI Raih Penghargaan pada Youth Choice Award 2022