Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak bagi Pengemudi Transportasi Air

31 Maret 2022 18:30 WIB
Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak bagi Pengemudi Transportasi Air
Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak bagi Pengemudi Transportasi Air ( Sonora/Fernando OKtareza)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini, Kamis (31/03) meresmikan program Penghapusan Pajak dan Bea Balik Nama bagi Kendaraan Bermotor di Atas Air Tahun 2022.

Peresmian yang berlangsung di Dermaga Pasar 16 Ilir Palembang ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru dan dihadiri puluhan pemilik transportasi air di Sumsel.

Deru mengatakan, melalui program ini para pengemudi dan pemilik transportasi air diharapkan dapat memanfaatkan dana yang biasa digunakan untuk membayar pajak dialihkan untuk pemeliharaan alat transportasi air.

“Melalui stimulan yang kami berikan ini, para pemilik transportasi air saya minta agar dana tersebut dialihkan untuk biaya service alat transportasi air supaya meminimalisir terjadinya kecelakaan,” jelas Deru ketika diwawancarai.

Deru melanjutkan, program yang pihaknya luncurkan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan diatas air.

“Jadi selain sebagai upaya memulihkan ekonomi, diharapkan melalui stimulus ini seluruh pengemudi transportasi air memiliki kesadaran lebih akan pentingnya keselamatan,” ujarnya.

Ditemui ditempat yang sama, salah satu pengemudi transportasi air, Sam (42) mengapresiasi program penghapusan pajak dan bea balik nama yang diberikan Pemprov Sumsel dalam kurun waktu satu tahun ini.

“Alhamdulillah, turut senang dengan diluncurkannya program ini, karena biasanya dalam satu tahun itu biaya pajak yang harus kami bayarkan sebesar Rp 400 ribu,” tutupnya.

Baca Juga: Sosialisasikan Citigov, Wajib Pajak di Banjarmasin Diberi Kemudahan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm