Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di wilayah setempat tutup selama bulan ramadan 1443 Hijriah/2022 M.
Seperti yang diatur dalam surat edaran nomor 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022. Diteken oleh Wali Kota Makassar dan mulai berlaku hari ini, 31 Maret 2022.
"Jadi itu berdasarkan perda nomor 5 tahun 2011 jadi memang selama ramadan THM tutup," ujar M. Roem, kepala Dinas Pariwisata.
Kebijakan penutupan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan puasa. Dibolehkan kembali beroperasi pada 5 Mei mendatang.
THM yang dimaksud yaitu semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live music, panti pijat/refleksi dan sejenisnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
"Itu ditutup seperti diskotik, bar, panti pijat dan lainnya," jelasnya.
Roem menambahkan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Malam ini kita mulai pengawasan, tentu ada sanksi jika ada yang membandel," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan 2022, Satpol PP Banjarmasin Ingatkan Aturan Main THM
Surat edaran juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari. Ketentuannya, melakukan pengaturan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.
"Diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat," seperti yang dikutip dalam surat edaran.