Makassar, Sonora.ID - Pengusaha hiburan yang tergabung dalam AUHM menyatakan sepakat menutup usaha lebih awal.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/140/S.Edar/Dispar/III/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan THM mulai ditutup hari ini, Kamis (31/3/2022).
Penutupan merupakan kesepakatan bersama yang mencuat dalam kegiatan Dialog Bersama yang dilaksanakan pihaknya bersama Dinas Pariwisata, Bapenda, Dinas Perdagangan, DPM-PTSP dan Satpol PP Kota Makassar, pada awal pekan ini.
Menurutnya, bila sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan dimulai pada sehari sebelum Ramadhan dan dapat dibuka kembali pada tiga hari setelah Ramadhan.
“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya -1 +3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan/pekerja yang akan menjalankan tarwih dan puasa menyambut bulan suci ramadhan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal ramadhan tahun ini," ungkap Zul, sapaan akrab Ketua AUHM, Rabu (30/3/2022) malam.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
"Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Jumat (1/4/2022) malam dan puasa pertama pada hari Sabtu. Hal itu telah diputuskan Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud," ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Banjarmasin Giatkan Patroli THM Malam Jumat, Begini Hasilnya
Zul mengaku bila pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Walikota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.
Untuk itu, kata dia, AUHM mengharapkan seluruh aktivitas usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mematuhi SE Walikota Makassar dimaksud," tutupnya.