Bahkan untuk melunasi pinjaman onlinenya itu, ia nekat mencuri handphone di sebuah konter atau toko handphone yang tak jauh dari rumahnya. Kasus ini sudah dikonfirmasi oleh Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono.
"Tersangka melakukan pencurian di toko yang sama sebanyak dua kali, alasannya karena terlilit hutang pinjol (pinjaman online), sehingga dia terpaksa untuk melakukan pencurian," ungkapnya, Kamis (31/3/2022).
Aksinya pertama kali dilakukan pada Minggu (13/2/2022) dan kembali beraksi pada Rabu (2/3/2022). Dari aksinya tersebut, WJ berhasil menggasak total 8 unit handphone berbagai merk yang disimpan dalam etalase toko.
Lanjut Mulyono, tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat pagar kemudian mencongkel jendela di lantai atas menggunakan kikir besi.
"Selanjutnya, tersangka merusak lemari etalase dengan menggunakan kikir besi dan mengambil 4 buah handphone yang selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik warna putih," terangnya.
Setelah itu, kemudian tersangka menjual handphone curiannya tersebut melalui media sosial Facebook.
"Pada saat tersangka mengunggah salah satu handphone curian tersebut di Facebook, diketahui oleh petugas dari Polsek Karangmalang," jelasnya.
"Kemudian petugas mengirim pesan melalui messenger untuk diajak melalukan transaksi tersebut melalui COD kemudian pada saat melakukan COD petugas melakukan pencocokan IMEI handphone tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Lagi-lagi Curi Perhatian! Ternyata Mangkok Mba Rara Seharga HP Iphone Terbaru
Setelah terbukti cocok, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Karangmalang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.