AUIK Tuntut DPRD Karanganyar untuk Tutup Tempat Hiburan selama Ramadhan

1 April 2022 13:00 WIB
AUIK Tuntut DPRD Karanganyar untuk Tutup Tempat Hiburan selama Ramadhan
AUIK Tuntut DPRD Karanganyar untuk Tutup Tempat Hiburan selama Ramadhan ( )

Solo, Sonora.ID - Persatuan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Ummat Islam Karanganyar (AUIK) Karanganyar menggruduk kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar, Kamis (31/3/2022).

Mereka datang ke DPRD Karanganyar untuk meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap hiburan malam dan kemaksiatan yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan 1443 H.

Direktur AUIK Fadlun Ali mengatakan himbauan mereka untuk menutup tempat hiburan tersebut supaya masyarakat lebih tenang beribadah selama bulan Ramadan.

"Kami ingin menegaskan agar seluruh tempat hiburan yang ada di Karanganyar tutup selama Ramadan, jika ada yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas," kata Fadlun, Kamis (31/3/2022).

Fadlun juga menyinggung maraknya perjudian di kalangan masyarakat Karanganyar. Dia juga meminta agar para penegak hukum membantu mengendalikan masalah ini.

Ormas ini juga meminta kepada Bupati Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono, untuk segera membuat peraturan daerah terkait pelarangan peredaran miras dan hiburan malam dalam Perda Karanganyar.

“Kami sering mengungkap aksi perjudian, kami tidak melakukan kekerasan,, kami hanya mengingatkan kami juga meminta kepada bapak polisi menindak pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat ini,” kata Fadlun.

Sementara itu, Direktur Komisi D DPRD Karanganyar Sari Widodo mengatakan bahwa pengaduan mereka akan diteruskan kepada pimpinan dewan.

Nantinya keinginan-keinginan tersebut juga akan disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Botol Miras

“Kami juga berharap agar seluruh masyarakat Karanganyar menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadhan mendatang,” kata Sari.

Kasus Sebelumnya, pria asal Kecamatan Jaitpuro, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria tersebut kedapatan menjual miras dan miras di kawasan Desa/Kecamatan Jatipuro.

Temuan tersebut berdasarkan hasil penciptaan kondisi yang dilakukan Polres Jatipuro Kabupaten Karanganyar dengan sasaran penyakit masyarakat.

Kapolsek Jatipuro, AKP Suraji mengatakan, pria tersebut bernama Karmin alias Betem, warga Desa Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

"Orang yang menjual alkohol," kata Suraji.

Suraji mengatakan pihaknya mengamankan 4 botol kecil Aqua yang berisi ciu palsu. Selain itu, kata dia, penjual miras itu kemudian diberikan pembinaan dan teguran tertulis.

"Pelaku juga diberikan surat pernyataan bersedia tidak menjual miras lagi," kata Suraji.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan pembinaan serta penyuluhan, jelang memasuki bulan Ramadhan 2022 di Kabupaten Karanganyar.

Polisi melakukan razia ke desa tersebut, guna menekan penyebaran penyakit di masyarakat, khususnya terkait miras.

Baca Juga: Mama Muda Wajb Merapat, Ini 3 Tips Puasa untuk Busui di Bulan Ramadhan

Selain itu, operasi ini juga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Jatipuro.

“Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ipda Anom Waka Polsek Jatipuro, Aipda Dwi Yanto Utomo Kanit Provost, Aipda Rudik Iswanto Kspk II, Bripka Kasto Joko Babinkamtibmas Jatipuro,” pungkas Suraji.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm