Kembali Sita Aset Obligor BLBI, Pemerintah Tegas Mencari Keadilan

1 April 2022 13:20 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ( )

Sonora.ID - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada hari Kamis (31/3), kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik obligor BLBI Agus Anwar.

Pihak Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 340 hektar yang berada di bawah naungan PT Bumisuri Adilestari, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, jika sang obligor telah menyerahkan Akta Pengakuan Utang (APU) beserta dokumen-dokumen lainnya sejak tahun 2003.

"Satgas BLBI menyita atau merampas lagi, aset berupa tanah seluas 340 hektar kira-kira, milik obligor yang sudah menyerahkan APU atau Akta Pengakuan Utang," ujar Menkopolhukam Mahfud MD, dalam rilisnya secara virtual, Jumat (1/4/2022).

Langkah tegas dari Satgas BLBI tersebut dilakukan dalam rangka pelunasan hutang obligor BLBI atas nama Agus Anwar sebesar Rp 635.443.000.000,00.

Dengan penyitaan tersebut, maka selama delapan bulan Satgas BLBI bekerja, terhitung telah melakukan penyitaan aset milik para obligor BLBI dengan rincian aset tanah seluas 19.998.942 m2, dan uang tunai sekitar Rp 350.000.000.000,00. Apabila dikonversikan kedalam mata uang rupiah, nilainya mencapai Rp 19.988.940.000.000,00.

"Sampai saat ini Satgas BLBI yang sudah berusia delapan bulan, sudah berhasil menyita aset tanah sebesar sembilan belas juta, sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu, sembilan ratus empat puluh dua meter persegi. Yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya, dengan perhitungan koservatif, perhitungan rata-rata saja, sebesar sembilan belas triliun," ungkap Mahfud, Jumat (1/4/2022).

Pada kesempatan itu, Mahfud turut menegaskan jika pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus bekerja secara adil, dalam menagih utang-utang para obligor BLBI.

Apabila ada obligor yang merasa keberatan dengan langkah ini, Mahfud pun mempersilahkan mereka untuk bertemu di 'Meja Hijau'.

Baca Juga: Obligor BLBI Sjamjul Nursalim Lunasi Sebagian Utangnya pada Negara, Jumlahnya 150 M!

"Silahkan yang mau berdebat tentang ini, ada yang tidak puas, kenapa kok ditarik? Ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Yang membela juga, silahkan bela. Ada yang bilang ini perdata pidana, silahkan. Pokoknya kami sita dulu," tegas Mahfud, Jumat (1/4/2022).

Namun, Satgas BLBI akan tetap melakukan penyitaan aset para obligor BLBI, karena aset BLBI merupakan hak negara, oleh sebab itu harus dikembalikan kepada negara. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm