Suhajar pun menekankan ihwal tindak lanjut pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan berbagai strategi yang menyangkut persoalan pangan.
Pertama, Sekda sebagai Ketua Satgas Ketahanan Pangan Daerah agar mengoptimalkan pengawalan terhadap ketersediaan dan stabilisasi harga bahan pangan pokok dan barang penting lainnya.
Kedua, meningkatkan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka memantau dan mengendalikan inflasi bahan pangan, termasuk minyak goreng. Ketiga, memastikan kelancaran distribusi bahan pangan pokok dan barang penting lainnya.
Keempat, melaporkan hasil pemantauan ketersediaan dan tingkat harga masing-masing bahan pangan pokok dan barang penting lainnya kepada Kemendagri cq. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) setiap hari.
Kelima, mengoordinasikan kabupaten/kota dalam pelaporan hasil pemantauan di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah provinsi untuk selanjutnya dilaporkan berjenjang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda. Keenam, pelaporan dimaksud agar disampaikan setiap hari maksimal pukul 13.00 WIB.
“Sekda sebagai ketua Satgas Pangan melakukan pengawalan dan ketersediaan (pangan), meningkatkan koordinasi yang sudah saya bacakan tadi, sampai ke Satgas (Pangan) Polri,” tandasnya.
Baca Juga: Kemendagri Sinergikan Pemda dan Masyarakat Sukseskan Gerakan #Gilasampah di Bali