Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

1 April 2022 19:15 WIB
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi ( Prokopim)

Pontianak, Sonora.ID - Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022, tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Pemkot Pontianak.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB.

Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

“Khusus Hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,”ujarnya, Jumat (1/4).

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30-13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45-12.15 WIB.

“Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30-13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” ucap Mulyadi.

Baca Juga: Tak Menjalankan Puasa Ramadan Lagi, Ini 5 Artis yang Pilih Murtad

Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Menpan RB.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dirinya meminta seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm