Makassar, Sonora.ID - Makanan, obat dan kosmetik ilegal senilai Rp1,6 miliar diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Makassar.
Kepala BPOM, Hardaningsih mengatakan itu merupakan hasil operasi penindakan sejak 2021 lalu sampai periode maret 2022.
Kegiatan merupakan tindak lanjut pengawasan rutin, laporan masyarakat dan patroli siber.
Termasuk, penindakan terhadap sarana yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal.
“Nilai barang temuan itu sebesar Rp1,6 milyar lebih dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp1 milyar lebih dan tahun 2022 periode Januari hingga Maret sebesar Rp 560 jutaan,” ungkapnya saat jumpa pers di kantornya, jalan baji minasa, Makassar, Jumat (1/4/2022)
Dia menambahkan, jenis kasus atau pelanggaran didominasi kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri atau Rhodamin B.
Baca Juga: Korsupgah KPK Gelar Sosialisasi Cegah Korupsi di Makassar
"Ini bentuk perlindungan BPOM kepada masyarakat dari penggunaan penyalahgunaan obat dan makanan," jelasnya.
Adapun para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan makanan, obat dan kosmetik ilegal dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancamannya, berupa pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
"Pelaku yang memproduksi dan mengodarkan produk pangan ilegal dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp10 miliar," tegasnya.
Olehnya, Balai Besar POM di Makassar mengajak masyarakat untuk mematihi dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu proaktif dalam memilih dan menggunakan obat, kosmetik, obat tradisional dan pangan Olahan yang dibeli atau digunakan, bark pembelian secara langsung maupun melalw situs online.
"Apabila membeli produk, ingat selalu "Cek KLIK": Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan milihat izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kadaluarsa," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Minta Dugaan Pungli Cashback DPRD Makassar Diusut Tuntas