Solo, Sonora.ID - Di Wonogiri, kasus kriminal yang melibatkan anak sebagai saksi, korban, dan tersangka merupakan hal biasa.
Banyaknya anak-anak yang terlibat dalam persidangan ini menarik perhatian Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Feby Rudy Purwanto, Direktur Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri atas nama Kejaksaan Negeri Wonogiri Tailani Moehsad, mengatakan pihaknya menggunakan berbagai cara untuk menuntaskan kasus yang melibatkan anak-anak.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan informasi hukum kepada pengusaha pariwisata seperti pemilik hotel dan karaoke.
“Diharapkan kita bisa menekan angka kejadian terkait anak dan mendukung Wonogiri sebagai kabupaten ramah anak,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Berdasarkan catatannya, proses hukum yang melibatkan anak-anak Wonogiri bisa dibilang tinggi.
Dari 2022 hingga Maret, pihaknya mengajukan 16 proses hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Todongkan Pistol, Aksi Rentenir di Wonogiri Berakhir di Kantor Polisi
Sedangkan pada tahun 2021, Feby menyebutkan ada 24 kasus yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Wonogiri.
Sebagian besar kasus dari kematian yang memiliki anak selama persidangan mengatakan itu adalah masalah yang tidak diketahui.
Berdasarkan hal ini, ia menyediakan pencahayaan hukum bagi operator wisata seperti wirausahawan karaoke wirausahawan perhotelan.
Setidaknya ada 50 staf wisata yang berpartisipasi dalam kegiatan ini. "Salah satu perlindungan dan perdagangan anak-anak sedang menjelaskan. Salah satunya melarang penggunaan anak-anak yang menyewa ekonomi atau anak di bawah umur." Dan dia menjelaskan.
Pada bulan Februari, kami menekankan manajer hotel yang tahu bahwa ada perilaku tidak bermoral di tempat itu, tetapi memungkinkan untuk menerima aturan yang relevan.
Selain itu, misalnya, sanksi administratif dapat diberikan untuk pembubaran tertutup dan bisnis.
"Kami menjelaskan sehubungan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, TPPO dan peraturan regional terkait.
Baca Juga: Tewas di Tempat, Gadis Asal Wonogiri Tabrak Truk yang Sedang Berhenti