Marak Penjualan Daging Anjing di Soloraya, Bagaimana Regulasi UU-nya?

4 April 2022 11:25 WIB
Christian Joshua Pale mengungkap perdagangan anjing di Solo Raya.
Christian Joshua Pale mengungkap perdagangan anjing di Solo Raya. ( Tangkapan layar Instagram Christian Joshua Pale )

Karanganyar, Sonora.ID - Peredaran daging anjing masih terjadi di Solo Raya. Walaupun sudah ada larangan secara hukum, masih ada pihak yang nekat menjual daging anjing.

Founder dan Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan bahwa ada hal yang dia sesalkan terjadi di Solo Raya, yakni ialah penjualan daging anjing sudah dianggap lumrah oleh masyarakat.

"Kami masih menemukan titik rumah jagal dan perdagangan daging anjing yang tersebar di Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar," tegas Joshua.

Joshua mengatakan bahwa saat investigasi, pihaknya menemukan seseorang di warung makan di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 

Ia juga mengungkap bahwa dia melihat di motor tukang jagal ada seekor anjing yang diikat dan dimasukan dalam karung.

Baca Juga: Truk Dilarang Melintas Underpass Makamhaji! Jalan WR Supratman Kena Imbas

"Anjing itu sempat berusaha keluar hingga terjatuh dari motor, namun sang pengendara itu langsung mengangkat dan menempatkan karung tersebut di atas motornya kembali," ucap Joshua.

Dia mengatakan, dalam investigasi pihaknya sempat memotret motor dan nopol polisi yang dikendarai oleh pelaku pembawa anjing tersebut.

Data-data tersebut nantinya akan dijadikan bahan investigasi, untuk mengungkap kasus perdagangan daging anjing.

"Kami masih mencari data-data terkait ini, " kata Joshua.

Dia menjelaskan, aksi tersebut telah melanggar dua peraturan yaitu pasal 55 ayat 1  Pasal 47 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau pasal 302 KUHP.

"Contohnya yang kami lakukan beberapa waktu lalu, dilakukan penggerebekan di rumah anjing jagal terbesar di Blitar, dan saat ini sedang diproses hukum," ujar Joshua.

Ia menuturkan, komsumsi daging anjing membahayakan kesehatan masyarakat baik pemakan maupun tidak. 

Tidak ada manfaat dari mengkonsumsi daging anjing yang belum tahu asal usul serta kebersihan anjing. 

Pasalnya daging tersebut tanpa dilakukan proses dari pemeriksaan kesehatan hingga penyembelihan yang layak.

"Negara sangat konsen tentang kesehatan masyarakat tetapi yang berkembang di masyarakat dengan dalil adalah budaya dan kebiasaan turun menurun," ucap Joshua.

Baca Juga: Macet Total! Truk Pengangkut Roti Kecelakaan Di Tol Semarang-Solo

"Yang kita takutkan rabies yang disebabkan oleh virus rabies atau penyakit lainnya yang di dalam anjing berkembang di tubuh manusia lalu memunculkan mutasi virus baru," imbuhnya kemudian.

Meski sudah ada aturan mengenai kesehatan dan undang-undang yang mengatur tetap saja masih ada warung makan yang menjual daging anjing, pengepul dan penjagalan hewan anjing.

"Kalaupun kami menggugat/melakukan penggerebekan proses lama sekali, beda dengan kasus pencurian ayam yang lebih tersorot, padahal proses penjagalan hewan anjing ini sangat brutal sekali," tegas Joshua.

"Kami dari Animal Sharpshoter peduli terhadap kesehatan masyarakat, dan khawatir akibat komsumsi daging anjing, yang status kota zero rabies, menjadi zona rabies, hewan tersebut tidak layak dikonsumsi dan hewan ternak yang tidak boleh dikonsumsi manusia," ujar Joshua.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm