Sonora.ID - Ketika kita berpuasa, biasanya kita banyak menghabiskan waktu dengan melakukan banyak aktivitas sambil menunggu waktu berbuka puasa.
Ada yang tadarus, memasak, rebahan, berburu takjil dan menikmati tontonan di televisi, streaming di smartphone atau di laptop sambil menunggu waktu berbuka puasa.
Namun, bagaimana apabila film yang kita tonton ada adegan syurnya? Apakah puasa kita menjadi batal?
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan.
Pertama, apakah ada maksud sengaja untuk menonton film dengan adegan syur hingga mengeluarkan air mani atau tidak?
Kedua, apakah ada persentuhan dalam proses keluarnya air mani atau tidak?
Baca Juga: Apakah Hukumnya Kalau Lupa Niat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak?
Melansir artikel TribunSumsel, dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi, membahas mengenai apabila ada seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan beronani.
Misalnya seperti menyentuh alat kelamin atau menonton film porno dengan sengaja sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluarnya mani maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses dan mubasyaratin persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba melihat tontonan yang seronok, maka hal ini tidak membatalkan puasa.