Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyampaikan ucapan terima kasih atas ditandatanganinya MoU ini.
“Saya juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah membantu menertibkan aset Pemda di Kawasan GOR. Mudah-mudahan kawasan tersebut dapat difungsikan secara maksimal untuk olahraga,” ujar Gubernur Kalbar.
Pemda harus bekerja sama dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi jaksa sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Gubernur juga akan meminta kepada Inspektorat Provinsi Kalbar untuk berkompilasi bersama Kejati Kalbar karena MoU ini dapat membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah.
“Ada potensi dan kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin juga karena dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan aturan,” ucap Sutarmidji.
MoU ini juga dinilai dapat mencegah tindak pidana korupsi dari berbagai OPD. Oleh sebab itu, Gubernur berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.
“Saya sarankan kepada seluruh OPD untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan serius,” harap Gubernur Kalbar.