8 Hari Penerapan ETLE, 2.191 Pelanggar Lalulintas Tertangkap Kamera

5 April 2022 12:40 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. ( )
 
Medan, Sonora.ID - Delapan hari sejak dimulainya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera melanggar lalulintas.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilounchingnya ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022 lalu.
 
“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap Kamera,” sebut Hadi, Senin (4/4/2022).
 
Ia menjabarkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE.
 
 
“Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” ucap dia.
 
Sedangkan, sambung dia, 710 perkara masih dalam proses terkirim. “Selebihnya masih proses pendataan,” ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt atau sabuk pengaman.
 
“Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujar Hadi.
 
 
Kemudian, sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara.
 
“Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelasnya kemudian.
 
Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan.
 
“Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” jawabnya.
 
Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).
 
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.
 
 
E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.
 
Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
 
Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
 
“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” tandasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm