Sekadau, Sonora.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (1/4/2022).
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Sabas.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sekadau Subandrio menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan pembahasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sekadau yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022 mendatang.
“Tentu rapat ini adalah rapat yang sudah kesekian kali diadakan dalam mempersiapkan pilkades ini, dan kegiatan ini harus tetap kita laksanakan supaya pelaksanaan pilkades nanti tidak terdapat hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Subandrio.
Baca Juga: Laka Lantas Berujung Maut, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan
Selain itu, dikatakannya pula bahwa melalui rapat ini berbagai persiapan akan dilakukan terkait teknis serta tahapan yang berkaitan dalam pemilihan Kepala Desa pada 19 Desa di empat kecamatan di Kabupaten Sekadau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Sabas mengungkapkan bahwa pilkades serentak tersebut telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati Sekadau Nomor 141/67/DPMD-D/2022 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan kepala Desa Serentak di Kabupaten Sekadau Tahun 2022.
“Pada pelaksanaan pilkades ini di Kecamatan Sekadau Hulu terdapat 9 Desa, Kecamatan Sekadau Hilir 8 Desa, Kecamatan Belitang 1 Desa dan Kecamatan Nanga Taman 1 Desa,” ungkap Sabas.
“Tahapan-tahapan pilkades ini dimulai dengan tahapan pertama yaitu tahapan persiapan, kedua tahapan persiapan panitia, ketiga itu tahapan pencalonan serta yang terakhir adalah tahapan pelaksanaannya,” sebut Sabas.
Baca Juga: Tarawih Hari Pertama, WBP Lapas Sintang Penuhi Masjid Nurul Iman