Sonora.ID – Meski puasa baru berjalan beberapa hari, Tunjangan Hari raya (THR) kapan cair sudah menjadi perbincangan semua kalangan.
Sebagai pendapatan non upah, THR dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja maupun buruh.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa THR dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari Kompas.com (16/4/2021).
Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan:
Besaran masa kerja seorang karyawan akan memenuhi besaran THR yang diterima.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah pekerja yang telag bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
-Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Baca Juga: Polri dan Kemenperin bentuk Satgas Gabungan untuk Awasi Distribusi Minyak Curah
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.