TPP ASN di Makassar Belum Cair, Wali Kota Sebut Ada Pemotongan

5 April 2022 16:50 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN ( Sonora/Dian M)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah hingga kini belum mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di Makassar.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan keterlambatan seiring ada persoalan administrasi di mana adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pusat.

"Memang belum bisa dibayarkan karena (masalah) administrasi keuangan," ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Anggaran sudah siap, mamun, mengenai besaran yang diterima, Danny menyebut saat ini diberlakukan berbasis kinerja dengan indikator yang melihat beban kerja, kehadiran, dan lainnya.

Baca Juga: Jabat Kadisdukcapil Kota Makassar, Hatim Enggan Dikaitkan dengan Ini

"Antara SKPD yang intensitas ringan masa disamakan dengan yang berat jadi kategori harus ada kalaupun anu wajar mengeluh kerja baik sajalah kita perhatikan semua," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaporan dilakukan setiap harinya. Jika belum memenuhi syarat, maka akan ada pengurangan besaran TPP yang diterima.

Penerapannya hingga hari disebut terus berjalan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya kemarin memotong TPP itu karena rata-rata saya kan sempurnakan kemarin. Selama ini orang masuk dan tidak sama," ujar Danny.

Baca Juga: Kepala DPPKB Makassar Batal Dilantik, Wali Kota Ungkap Ini Sebabnya

"Tidak boleh TPP itu intinya kinerja bukan bagi-bagi uang, itu dinilai jadi poin jalan. Kan sudah ada indikatornya tapi belum jalan," sambungnya.

Semetara kepala BPKAD Makassar, Dahlan mengatakan TPP bagi ASN bakal segera cair seiring telah adanya persetujuan yang diterima dari Kemendagri.

"Dokumen persetujuan TPP sejak satu bulan lalu sudah dikirim, saat dicek perlu ada perbaikan ini sudah kita kirim lagi dan sudah dapat persetujuan dari kemendagri agar dibayarkan. Kalau besarannya, kan ada indikatornya disitu," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm