Kemenperin-Polri akan Tindak Tegas Pedagang yang Jual Minyak Goreng di Atas HET

5 April 2022 15:40 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng ( Pixabay)

Sonora.ID - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bersinergi membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.  

Agus menekankan, jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya kedua pihak akan menindak tegas.  

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” ujar Menperin Agus, dalam keterangan resminya, Selasa (05/04/2022).

Selain itu Agus menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Polri dan Kemenperin bentuk Satgas Gabungan untuk Awasi Distribusi Minyak Curah

Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Sanksi itu, kata Agus, misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga: Gatriwara Kalsel Gelar Pasar Murah, Minyak Goreng Jadi Incaran Warga

Lebih lanjut kata Agus, tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” paparnya.

Sementara itu sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.

Pemerintah sendiri telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Baca Juga: Kapolda Sumut Pastikan Tidak Terjadi Penyimpangan Harga Minyak Goreng Curah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm