Lakalantas di Colomadu, Pasutri Anggota TNI AU Meninggal Saat di Rumah Sakit UNS Solo

5 April 2022 16:00 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. ( PIXABAY/hunt-er)

Solo, Sonora.ID - Kecelakaan truk dan sepeda motor Honda Beat terjadi di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Senin (4/4/2022) malam.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Pasangan Pasutri meninggal.

Peristiwa ini melibatkan truk dengan nomor AD-1531-JM dan sebuah Honda Beat dengan nomor polisi AD-2322-OZ.

Kecelakaan terjadi tepatnya di depan RM Teplok Pujasera, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar sekitar pukul 19.45 WIB.

Kecelakaan tersebut menimpa tiga orang, yakni sopir truk bernama Adi Pandoyo (28), asal Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga: Imbas Harga Pertamax Naik, Bisnis Pertashop Putra Bupati Karanganyar Sepi

Sedangkan identitas pengemudi yang meninggal adalah Kapten Agus Wahyu Saputra (52) dan pengemudi boncengan Rini Susanti (47) yang tinggal di Kompleks Taman Nasional TNI AU, Lanud Adi Soemarmo, Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kejadian bermula ketika truk dengan nomor AD-1531-JM melaju dari timur (Solo) menuju barat (Colomadu) dan Honda Beat nomor AD-2322-OZ melaju dari arah berlawanan.

Setibanya di lokasi, sopir truk berniat menyalip kendaraan di depannya dari arah kanan.

Sedangkan dari arah sebaliknya terdapat sepeda motor Honda Beat. Karena jaraknya yang terlalu dekat, truk tidak bisa menghindar dan menabrak Honda Beat sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengungkapkan, usai kejadian, pengendara sepeda motor dan penumpangnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.

"Pengendara sepeda motor dan penumpang mengalami luka di kepala dan dirawat di RS UNS Solo, namun meninggal dalam perawatan, sedangkan sopir truk baik-baik saja," kata Sarwoko, Selasa (5/4/2022).

Sarwoko mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP, serta melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga: Dikira Pecah Ban, Ternyata Ini Penyebab Bus Eka Nyungsep di Parit Taman Jurug Solo

Kemudian dia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni sepeda motor Honda Beat bernomor AD-2322-OZ dan truk bernomor AD-1531-JM.

Selain itu, kata dia, kerugian materil akibat kecelakaan itu sekitar Rp. 1 juta.

“Kami juga memeriksa kondisi korban di RS UNS dan berkoordinasi dengan POM TNI AU di Lanud Adi Soemarmo untuk penanganan lebih lanjut,” kata Sarwoko.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm