Sonora.ID – Kabar gembira untuk para buruh dan pekerja golongan tertentu yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal tersebut diberikan oleh pemerintah yang kembali berencana memberikan BSU kepada buruh dan pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya.
Syarat penerima BSU 2022
Dalam rencanaya, syarat penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.
Diperkirakan, jumlah pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 adalah 8,8 juta orang.
Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.