YLKI Sumsel Sarankan Pemerintah untuk Ganti Label Halal, Kenapa?

6 April 2022 16:20 WIB
logo halal baru
logo halal baru ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Penetapan label halal baru yang berlaku secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini masih menuai pro-kontra dari berbagai pihak.

Salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel yang turut menyoroti polemik ini.

Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni menyarankan pemerintah untuk segera mengubah label halal yang dikeluarkan Kemenag ini.

Bukan tanpa sebab, menurut Taufik, label halal baru ini dinilai minim informatif (susah dimengerti) baik dari segi desain hingga warna.

Selain itu, potensi pemalsuan pada label halal baru ini juga dinilai sangat besar, mengingat desain dan bentuknya yang terbilang sederhana sehingga mudah ditiru.

Baca Juga: Logo Halal Baru Ditetapkan, MUI: Label Lama Masih Berlaku 5 Tahun Lagi

"Pemerintah kami sarankan sesegera mungkin mengubah label halal yang baru diluncurkan ini, karena selain minim informatif dan mudah ditiru, nuansa islami pada label halal baru ini juga tidak terlihat," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Waketum Partai Nasdem DPW Sumsel ini ketika diwawancarai, Rabu (06/04).

Taufik juga membandingkan label halal yang dimiliki negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura yang kental akan nuansa Islami, jauh berbeda dengan label halal Indonesia.

Oleh karena itu, Taufik menyarankan agar label halal baru nanti dapat ditambahkan nuansa-nuansa islami yang lebih dikenali oleh masyarakat.

"Kalau bisa label halal ini diubah dengan nuansa Islami yang lebih kental, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, sehingga sudah sewajarnya pemerintah bertugas melindungi produk makanan di pasaran agar betul-betul halal sesuai syariat, bukan berlabel halal saja," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm