Sukoharjo, Sonora.ID - Gerbang batas ketinggian yang dipasang di terowongan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo rusak akibat kecelakaan truk sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (5/4/2022).
Memang, gerbang itu baru saja dipasang kurang dari sebulan untuk mengantisipasi kendaraan berat yang melintasi Terowongan Makamhaji.
Kendaraan dengan berat kotor (GBB) 8.500 kg atau lebih dilarang melewati terowongan Makamhaji guna menghindari kerusakan jalan yang cepat.
Menurut Kepala Dinas Lalu Lintas Toni Sri Buntoro, truk yang menabrak pintu gerbang membawa alat berat.
Baca Juga: Mengenal AIPDA Joko Sriyono, Sosok Polisi asal Sukoharjo yang Religius
"Truk tersebut melaju dari arah Tugulilin (Timur) hingga Kartasura (Barat)," katanya, Rabu (6/4/2022).
Truk melintasi rambu batas JBB yang dipasang di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan di Jalan Dlopo. Hingga sampai di underpass Makamhaji, sopir truk tidak menyadari keberadaan pintu gerbang setinggi 4 meter itu, dan truk akhirnya menyusul mengakibatkan arus lalu lintas terganggu.
Dia berkata, “Kerusakannya cukup besar, portal harus dipotong terlebih dahulu."
Tidak tahu adanya peraturan baru
Beberapa truk tidak mengetahui bahwa adanya peraturan baru jika melewati underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Toni Sri Buntoro, kendaraan dengan berat kotor (GBB) 8.500 kg atau lebih tidak ada lebih lama diizinkan lewat.
Mulai saat ini, underpass Jalan Slamet Riyadi dilengkapi dengan gerbang yang membatasi ketinggian kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL (Oversize Dimensiom Oversize Load) melintasi terowongan Makamhaji.
“Kami memasang pintu gerbang dengan tinggi 4 meter dan lebar 8 meter,” katanya.
Setelah pemasangan, sebuah truk yang difilmkan oleh penduduk tidak dapat melewati terowongan Makamhaji.
Baca Juga: Truk Dilarang Melintas Underpass Makamhaji! Jalan WR Supratman Kena Imbas
Menurut warga Kartasura, Denny, truk itu terlalu berat untuk melewati pintu gerbang yang sudah terpasang.
“Akhirnya truk itu berbalik arah. Semoga tidak ada lagi kendaraan yang kelebihan muatan melewati terowongan tersebut,” ujarnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya tidak segan-segan mendenda ODOL yang berani melintas.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan penindakan terhadap pelanggar ODOL yang melewati underpass Kartasura,” kata Kapolres.
Kendaraan yang melanggar ketentuan tentang proses pemuatan, muatan, ukuran, ketinggian jalan akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.