Sudah P21, Dua WNA India yang Terciduk Palsukan Dokumen Diserahkan ke Kejari

6 April 2022 19:45 WIB
Sudah P21, dua WNA India yang terciduk palsukan dokumen akan dikirim ke Kejari.
Sudah P21, dua WNA India yang terciduk palsukan dokumen akan dikirim ke Kejari. ( Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta)

Jakarta, Sonora.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil P21 dua kasus pelanggaran Undang-Undang keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara India berinisial JS dan RM.

Sedikit catatan, P21 sendiri merupakan sebuah itilah kejaksaan di mana menjadi pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 121 Huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan Visa atau Izin Tinggal palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

Di sisi lain, RM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Udang RI No. 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan paspor palsu dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Sudah Boleh Umrah, Jumlah Pemohon Paspor di Kalsel Mulai Meningkat

Sebelumnya, JS diketahui mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan, JS kedapatan mengubah identitas dan barcode pada evisa dengan index visa 312, serta menggunakan alasan bisnis untuk memasuki Wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, JS juga diketahui tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia.

Sementara itu, RM mendarat di Soekarno-Hatta pada pada 8 Februari 2022 dan tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti.

Dirinya diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan RM terbukti membawa dokumen milik VM seperti Paspor India, SIM Negara Kanada, Izin Tinggal Kanada, Sertifikat Forklift Kanada, PCR test, hingga sertifikat vaksin.

 Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menegaskan, pihaknya selalu serius mengawal penyidikan sampai ke ranah peradilan meski pun di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Tito juga mengklaim akan melakukan pengembangan kasus terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. 

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Saffar M. Godam menambahkan, ancaman dokumen palsu di Bandara Soekarno-Hatta memang sangat tinggi.

Dirinya mengapresiasi peran petugas pemeriksa di TPI dan penyidik Inteldakim yang telah jeli dan profesional dalam mengungkap modus kejahatan ini. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm