Sonora.ID - Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas siapapun yang bertanggung jawab dan terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin termasuk jika ada dugaan keterlibatan anggota polri.
“Apabila ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan tapi sesuai fakta hukum yang dimiliki,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, saat ini proses penyidikan tengah berlangsung di Polda Sumatra Utara dan proses pengawasan tersebut dilakukan secara ketat.
Polda Sumatera Utara juga diawasi untuk melakukan penyelidikan dan melaporkan setiap perkembangan kasusnya kepada Bareskrim serta Mabes Polri.
“Dalam proses penyidikan, Bareskrim melakukan quality control, qualiy assurance bahwa proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjut Dedi.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
kedelapan tersangka tersebut juga melanggar Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga ancaman pokok.