"Setiap terjaring kita serahkan ke dinas sosial, sampai hari ini berusaha membantu opd terkait dari dinas sosial," ucapnya.
Adapun penanganan lebih lanjut, mereka diserahkan ke Dinas Sosial dan instansi lainnya sesuai kewenangan.
"Sebenarnya bisa di masjid (mengemis), itu dalam perda. Kita turunkan paronda patroli roda dua di jalanan," tambahnya.
Sejauh ini, ada 71 anak jalanan yang terjaring dalam operasi penertiban selama ramadan 2022.
Baca Juga: Pegawai Dishub Kota Makassar Ditembak OTK, Diduga Ulah Pembunuh Bayaran
Kepala Dinas Sosial, Aulia Arsyad mengatakan, mereka telah dilepas kembali usai dilakukan asesmen dan pendataan.
Menyusul pemerintah belum memiliki rumah singgah untuk pembinaan dalam waktu yang lama.
"Pembinaan hanya 3 hari di RPTC (rumah perlindungan dan trauma center) di jalan batua raya setelah dilepas kembali," ujarnya saat hadir secara virtual.
Kendala lainnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar sebagai legalitas penertiban di lapangan belum terbit.
Dokumen yang dimaksud diharapkan bisa segera berlaku dengan harapan tim semakin maksimal melakukan penertiban, khususnya dalam melakukan penindakan oleh petugas terkait.
"Kami belum bisa melakukan pembinaan, cuman asesmen dan lepas kembali karena menunggu SK Wali Kota terkait satgas penanganan anak jalanan setelah ada penjangkauan," tutupnya.