Boyolali, Sonora.ID - Seorang pelajar di Desa Pranggong di Kecamatan Andong menjadi korban Klitih pada Selasa (29/3/2022) lalu yang dilakukan oleh seorang remaja tak dikenal.
Kapolsek Boyorari AKBP Asep Mauludin mengatakan, korban adalah SM, 17 tahun, dan mengalami beberapa pukulan tajam sehingga mengakibatkan luka sepanjang 8 cm.
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan tiga temannya sedang nongkrong di sebuah minimarket di Desa Kacangan, Andong sekitar pukul 12.15 WIB.
Tak lama, sekelompok remaja sekitar 10 orang tiba di tempat kejadian.
Setelah itu, dua teman SM segera meninggalkan tempat, di mana para korban SM masih bersama satu temannya.
Korban juga berusaha pergi, tetapi pelaku membuntuti sepeda motor korban hingga diancam akan dibunuh jika tidak mau berhenti.
Keduanya melanjutkan perjalanan namun dikejutkan oleh satu gangster, AA lantas menebas korban enam kali dengan pisau, tiga mengarah ke belakang, tiga lainnya mengarah ke kepala.
“Sekarang kami sudah mengamankan AA yang melakukan penyabetan, sedangkan RA rekannya masih kami cari,” ujarnya pada Rabu.
Kapolres mengatakan, pelaku AA ditangkap pada Jumat lalu (1/4/2022).
Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan informasi dari para pelaku karena kasus tersebut masuk dalam kategori kejahatan dengan modus seperti klitih.
"Kasus ini semacam kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku AA baru berusia 16 tahun dan berdomisili di Banjarsari Solo dan mengaku bergabung dengan geng dari 2019.
Bahkan, dia engaku ikut serta dalam tindakan serupa, tetapi hanya sebagai saksi. Ini adalah pertama kalinya dia menyakiti seseorang karena dia mengakui ada masalah dengan organisasi.